Tafakur : Tindakan Pemimpin Terhadap Rakyatnya Harus Di Kaitkan Dengan Kemaslahatan Bagi Rakyatnya

Pemimpin

Kepemimpinan dapat di artikan sebagai proses mempengaruhi dan mengarahkan para rakyatnya atau pun bawahannya dalam melakukan dan mengarahkan dan melakukan pekerjaan yang telah di tugaskan kepada mereka. Kepemimpinan merupakan hasil daripada organisasi yang telah terbentuk suatu kelompok sosial, seseorang atau beberapa orang di antara warga warganya melakukan peranan yang lebih aktif daripada rekan rekan, sehingga orang tadi atau beberapa orang tadi atau beberapa orang tampak lebih menonjol dan pada lainya.

Ada tiga hal penting dalam konsepsi kepemimpinan antara lain :

  • Kekuasaan adalah otoritas dan legalitas yang memberikan wewenang kepada pemimpin untuk memengaruhi Dan mengeratkan bawahan untuk berbuat sesuatu dalam rangka penyelesaian tugas tertentu.,
  • Kewibawaan merupakan keunggulan, kelebihan, keutamaan sehingga Pemimpin mampu mengatur orang lain dan patuh padanya.,
  • Kemampuan adalah sumber daya kekuatan, kesanggupan dan kecakapan Secara teknis maupun sosial, yang melebihi anggota biasanya.

Adapun ciri-ciri pemimpin yang baik .

  • Penglihatan sosial , artinya suatu kemampuan untuk melihat dan mengerti gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat sehari hari
  • Kecakapan berfikir abstrak
  • Keseimbangan emosi

Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menerapkan tentang-tentang jiwa kepemimpinan salah satunya berjalan QS. Ali Imran:159. Pada ayat tersebut berkaitan dengan peristiwa pacsa perang Uhud . Dimana dalam kondisi evaluasi kerja tidak jarang seseorang Pemimpin terjebak di dalam emosi bahkan , dapat berbuat semena-mena terhadap anggotanya yang di anggap sebagai penyebab kegagalan tersebut

Pemimpin harus dapat mengambil keputusan dalam berbagai situasi, dengan memilih yang baik di antara sejumlah keputusan alternatif yang di hadapan nya. Alternatif harus di Pilih yang memiliki resiko negatif kecil sehingga tidak membahayakan rakyat pemimpin harus bisa menjalankan alasan -alasan memilih satu keputusan alternatif dengan cara paling mudah di pahami agar mendapat dukungan dalam pelaksanaan nya

Tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.”

Tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum bukan untuk golongan atau untuk diri sendiri. Penguasa adalah pengayom dan pengemban kesengsaraan rakyat.

Kaidah ini berasal dari fatwa Imam Asy-Syafi’i:

مَنْزِلَةُ اْلاِمَامِ مِنَ الرَّعِيِّةِ مَنْزِلَةُ الْوَلِىِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

“Kedudukan imam terhadap rakyat adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim”.
Menurut beliau, fatwa beliau adalah berasal dari fatwa Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansyur dari Abu Ahwash dari

Abi Ishaq dari Barro’ bin Azib.

اِنِّىِ اَنْزَلْتُ نَفْسِى مِنْ مَالِ اللهِ مَنْزِلَةَ وَلِىِّ الْيَتِيْمِ اِنِاحْتَجْتُ اَخَذْتُ مِنْهُ وَاِذَاايْسَرْتُ رَدَدْتُهُ وَاِذَااسْتَغْنَيْتُ اِسْتَعْفَفْتُ

“Sungguh aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali terhadap anakyatim, jika aku membutuhkan, aku mengambil dari padanya, dan apabila ada sisa aku kembalikan. Dan apabila aku tidak membutuhkan, aku menjauhinya(menahan diri padanya)”

Pemimpin merupakan sebuah keniscayaan dalam sebuah perkumpulan ataupun suatu badan. Karena tanpa seorang pemimpin maka suatu perkumpulan tidak akan berjalan dengan baik. Hal ini juga ditegaskan oleh nabi dalam salah satu haditsnya yang intinya bahwa tiap-tiap manusia itu memimpin dirinya sendiri dan dimintai pertanggung jawabannya. Begitu juga dengan seorang presiden ataupun khalifah menjadi pemimpin bagi rakyatnya dan akan dimintai pertanggung jawaban dari apa yang dipimpinnya.

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.”

Kaidah ini paling tidak bisa diartikan bahwa keputusan seorang pemimpin suatu pemerintahan haruslah selalu berorientasikan kepada kebaikan masyarakat. Karena seorang pemimpin merupakan orang yang memiliki kekuasaan terhadap yang dipimpinnya.

Salah satu bentuk kekuasaan yang diperoleh oleh seorang penguasa adalah memutuskan suatu perkara atau menentukan sebuah kebijakan. Maka jika kita berpegang kepada kaidah diatas, apa yang akan diputuskan oleh seorang pemimpin atau kebijakan apa yang akan diambil haruslah memiliki orientasi yang baik, yan membawa kemashlahatan kepada yang dipimpinnya. Kalau presiden, keputusan presiden haruslah membawa kemaslahatan bagi rakyatnya.

Kaidah diatas merupakan kaidah yang ditegaskan oleh imam syafi’i. Imam syafi’i berasumsi bahwa kedudukan seorang pemimpin dalam sebuah kepemerintahan merupakan suatu kedudukan yang sama dengan kedudukan walinya anak yatim.

Hal tersebut berdasarkan atsar yang disandarkan kepada umar bin khattab RA. Hadits ini dikeluarkan oleh Said bin Mansur dalam kitab susunannya. Said bin mansur mengatakan Abu al-Ahwas bercerita kepadaku, dari Abi Ishaq, dari Barra’ bin Azib, Umar bin Khattab berkata:

إني أنزلت نفسي من مال الله منزلة ولي اليتيم إن إحتجت أخذت منه فإذا أيسرت رددته فإن إستغنيت إستعف[]

Yang artinya: “saya memposisikan diri saya dari harta Allah (kepemimpinan) dalam posisi walinya anak yatim. Apabila saya butuh, maka saya mengambil harta itu. Namun ketika saya dalam keadaan lapang (mudah) maka saya mengembalikan harta itu. Namun jika saya dalam keadaan cukup, maka saya akan menjaganya”

Dari perkataan umar di atas dapat difahami bahwa seorang wali dari anak yatim memiliki hak penuh terhadap anak yatim tersebut. Apakah si wali tersebut akan mengambil hartanya lalu dimanfaatkan, jika memang butuh. Atau tidak mengambil apapun jika memang si wali tidak membutuhkannya.

Begitu juga dengan Umar yang pada waktu itu menjabat sebagai pemimpin rakyat atau umat islam yang memiliki hak penuh terhadap rakyat yang dipimpinnya. Apakah ia akan membawa rakyatnya kepada ke damaian dan kesejahteraan ataukah dibawa kepada kehancuran.

Oleh karena itu seorang pemimpin rakyat memiliki hak penuh terhadap rakyatnya, maka seorang pemimpin memiliki kewajiban membawa rakyatnya kepada kedamaian dan dalam memerintah harus menimbulkan kemaslahatan.

 

Tulisan ini oleh Aulia Halsa SKM Cabang Langsa / Kabid Hukum dan Ham Pemuda Muslimin Cabang Langsa (halsaaulia86@gmail.com)

Slide Up
x
adbanner