Apakah Indonesia Melanggar ketentuan GATT 1994 Pembatasan Ekpor Bijih Nikel

Bijih Nikel

Pada 15 April 1994 pertemuan tingkat Menteri peserta putaran Uruguay di Marrakesh, Maroko pemerintah Indonesia telah ikut serta menandatangani Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, keberhasilan Indonesia meningkatkan ekspor dan pembangunan nasional juga akan tergantung pada perkembangan tatanan ekonomi dunia serta kemantapan sistem perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada.

Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia, adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antar negara. Tatanan dimaksud adalah General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan). Persetujuan tersebut terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.

General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan) merupakan perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia.

Tujuan dari pada GATT yang dimaksudkan adalah sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas, adil dan menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta meminimalisir hambatan-hambatan perdangan internasional.

Manfaat bergabungnya Indonesia dalam hal ini bisa memberikan hubungan Multilateral terhadap negara-negara luar, yang akan meningkatkan daya pasar Internasional yang lebih baik untuk pertumbuhan prekonomian Indonesia.

Indonesia merupakan 10 negara penghasil sumber daya nikel terbesar mampu menyuplai hingga 5-10 tahun kedepan. Hal ini akan menunjang perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan bijih nikel semakin banyak. Otomatis para investor-investor perusahaan asing juga akan melirik dan tertarik untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan pengolahan bijih nikel menjadi bahan setengah jadi.

Sehingga di wilayah yang akan dibangun perusahaan-perusahaan dalam negeri pengolah bijih nikel akan membutuhkan banyak pekerja dan dapat menciptakan tingkat pengangguran di wilayah tersebut juga kan berkurang. Pastinya akan memberikan sedikit effect menjadi wilayah yang lebih maju dan memiliki tingkat kesejahteraan lebih dari wilayah lain.

Pada awal tahun 2014, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dan melindungi sumber daya alam Indonesia yang terbatas. Meskipun begitu, Persediaan nikel yang dimiliki Indonesia sebesar total 21 juta metrik ton yang menjadikan persediaan nikel Indonesia terbesar di dunia.

Kebijakan ini memaksa produsen asing untuk membangun fasilitas pengolahan nikel (smelter) di dalam negeri dan memproses bijih nikel mentah di dalam negeri sebelum diizinkan untuk diekspor. Nikel merupakan sumber daya mineral yang menjadi komoditas strategis di pasar global karena nikel merupakan bahan baku penting bagi industri baterai kendaraan listri, industri baja, industri otomotif, dan pembangkit energi geothermal. Apalagi saat ini sedang tren industri berbasis listrik yang bisa memberikan keutungan yang sangat besar bagi Indonesia.

Pemerintah Indonesia melakukan suatu kebijakan lagi dengan larangan ekspor bijih nikel yang akan berlaku pada 1 januari 2020, dengan kebijakan percepataan berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu perwujudan hilirisasi yang akan memberikan dampak keuntungan sebagai pembangunan nasional. Apakah dengan kebijakan yang dilakukan oleh Indonesia salah atau melanggar dari pada ketentuan GATT 1994?.

Berdasarkan Pada Pasal 62A larangan ekspor bijih nikel dengan kadar <1,7%, merupakan tindakan yang dilakukan pemerintah yang cepat dan memberikan respon cepat terhadap Uni Eropa yang merupakan salah satu negara anggota World Trade Organization (WTO) dan kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini mendapatkan protes keras dari Uni Eropa dengan mengugat Indonesia melalui World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021.

Uni Eropa mengajukan gugatan terhadap Indonesia yang diajukan kepada World Tride Organization (WTO) dikarenakan Uni Eropa beranggapan bahwa Indonesia telah melanggar ketentuan daripada GATT 1994 dan dianggap merugikan perekonomian mereka yang sedang gencar-gencarnya membangun industri otomotif bertenaga listrik yang membutuhkan bijih nikel sebagai bahan pembuatan baterai sebagai jantung dari kendaraan listrik. Isi Gugatan Yang Diajukan Oleh Uni Eropa (Sengketa WTO No. DS592) adalah sebgai berikut:

  1. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Indonesia, yang membatasi ekspor bahan mentah tertentu, termasuk yang memerlukan persyaratan pemrosesan dalam negeri, kewajiban pemasaran dalam negeri, dan persyaratan perizinan ekspor, terlihat bertentangan dengan Article XI:1The General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994);
  2. Skema pemberian subsidi yang senyatanya dilarang, tidak sesuai dengan Article 3.1(b) Subsidies and Countervailing Measure Agreement (SCM Agreement); dan
  3. Kegagalan untuk segera mempublikasikan peraturan-peraturan yang berisi tentang pelarangan ekspor tampak tidak konsisten dengan Article X:1 GATT 1994.

Sementara pada Pasal XI:2 (a) “Export prohibitions or restrictions temporarily applied to prevent or relieve critical shortages of foodstuffs or other products essential to the exporting contracting party;” (Larangan atau pembatasan ekspor diterapkan sementara untuk mencegah atau meringankan kekurangan bahan makanan atau produk lainnya penting bagi pihak pengekspor;) dan Pasal XX:(g) “relating to the conservation of exhaustible natural resources if such measures are made effective in conjunction with restrictions on domestic production or consumption;” (berkaitan dengan konservasi sumber daya alam yang habis jika langkah-langkah tersebut dibuat efektif bersamaan dengan pembatasan pada produksi atau konsumsi dalam negeri). Penjelasan daripada 2 Pasal GATT 1994 tersebut menjelaskan bawa sebenarnya Indonesia tidak melanggar dari pada ketentuan penjanjian Internasional yang sudah diatur.

Menurut Presiden RI menjeleskan bahwa dilakukan suatu program pembatasan ekpor nikel ini akan menunjang kebijakan pelarangan yakni Program Hilirisasi Bijih Nikel. Ini merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dengan mendorong produksi dan ekspor produk nikel rafinasi daripada hanya menjual bijih mentah. karena Hal ini akan dapat membantu dan meningkatkan perolehan devisa negara, menciptakan lapangan kerja serta memperkuat sektor industri dalam negeri.

Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan daya tahan cadangan nikel Indonesia hanya tinggal 10-15 tahun. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memastikan bahwa pemerintah akan melakukan penelitian menyeluruh untuk memvalidasi data terkait cadangan nikel dan upaya hilirisasi.

Hilirisasi merupakan strategi untuk menambah nilai barang yang dimiliki oleh suatu negara. Dalam rantai lanjutan, barang ekspor bukan lagi berupa bahan mentah, melainkan produk setengah jadi. Hilirisasi diharapkan dapat menambah nilai bahan baku, memperkuat struktur industri dan meningkatkan peluang bisnis dalam negeri dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hilirisasi adalah upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat”. Pasal ini berarti bahwa negara berhak mengelola sumber daya alamnya untuk kepentingan rakyatnya.

Slide Up
x
adbanner