Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dikatan juga, buruh adalah kaki tangan sebuah perusahaan, kelembagaan, ataupun profesi dalam bekerja. 78 tahun bukanlah waktu yang singkat, “kemerdekaan untuk elit global dan kemiskinan untuk buruh” perumpaan itu cocok untuk negara yang dijuluki Heaven On Earth (Surga di Bumi).
Menurut Badan Pusat Statistik, mencatat sebanyak 37,02% penduduk Indonesia berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai pada Februari 2021. Proporsi tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan status pekerjaan utama lainnya. Sebanyak 19,57% penduduk Indonesia menjalani usahanya sendiri. Sebanyak 16,49% penduduk Indonesia yang berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap.
Kemudian, 14,63% penduduk Indonesia berstatus sebagai pekerja keluarga. Proporsi penduduk yang menjadi pekerja bebas di sektor non-pertanian sebanyak 5,11%. Penduduk Indonesia yang menjadi pekerja bebas di sektor pertanian mencapai 5,11%. Sementara, 3,36% penduduk Indonesia berusaha dengan dibantu buruh tetap. Adapun, mayoritas atau 29,59% lapangan pekerjaan utama penduduk Indonesia di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Posisi kedua adalah perdagangan besar dan eceran sebesar 19,20%.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari beberapa sektor, persentase tertinggi dimiliki oleh buruh, karyawan, dan pegawai dengan perolehan 37,02% penduduk Indonesia yang bekerja dibidang tersebut. Namun, dengan persentase tertinggi tidak menjamin kesejahteraan pekerja. Ada yang salah di negeri ini, atau memang pemerintah tidak kredibel lagi oleh masyarakat Indonesia?
Pada zaman feodal atau jaman penjajahan Belanda dahulu, yang dimaksudkan buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, tukang dan lain-lain. Orang-orang ini oleh pemerintah Belanda dahulu disebut dengan blue collar (berkerah biru), sedangkan orang-orang yang mengerjakan pekerjaan halus seperti pegawai administrasi yang bisa duduk dimeja disebut dengan white collar (berkerah putih). Artinya, istilah “buruh” ini mulai dikenal pada saat Belanda menjajah Indonesia dahulu.
Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja, karena istilah buruh kurang sesuai dengan kepribadian bangsa, buruh lebih cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada di bawah pihak lain yakni majikan. Istilah pekerja secara yuridis baru ditemukan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan.
Menurut undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna mengahsilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau masyarakat. Sedangkan pemberi kerja adalah perorangan, pengusaha badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atu imbalan dalam bentuk lain.
Dilihat secara yuridis, diksi kata “buruh” sudah diperbaiki menjadi seorang “pekerja”. Namun, itu saja tidak cukup. Undang-undang telah mengatur tetapi gaji buruh/upah tidak pernah akur. Begitulah kondisi buruh/pekerja kita di Indonesia saat ini. Mau bagaimana lagi? tukang kritik digaji tinggi, tetapi buruh tercekik.
Dilansir dari Badan Pusat Statistik, UMP (Upah Minimum Provinsi) terendah terletak di Jawa Tengah, sebesar 1,8 juta dan tertinggi terletak di DKI Jakarta, sebesar 4,6 juta. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia mencapai Rp2,72 juta. Hal ini berdampak kepada upah buruh/pekerja yang sifatnya fluktuatif.
Di negeri jiran yaitu Malaysia, upah buruh dinaikkan sebesar 25% di tahun 2022. Jika dilihat dari usia kemerdekaan, Indonesia lebih dahulu merdeka dibandingkan negara Malaysia. Terlepas Malaysia menganut sistem kerajaan dan kita presidensial, bukan menjadi alasan bahwa negara kita tidak bisa lebih maju dari negara yang dijuluki Negeri Jiran. Kita harus berbenah, bukan hanya dari sektor pembangunan saja, ekonomi, pendidikan, pertanian, industri dan lainnya.
Jadikan hari kemerdekaan ini sebagai peringatan bangsa indonesia bahwa kita sudah merdeka selama 78 tahun lamanya. Tidak mudah memajukan sebuah negara dengan jumlah penduduk lebih dari 278 juta jiwa dengan luas 1, 905 juta km2 dengan jumlah pulau sebanyak 17.024 dan jumlah provinsi sebanyak 38 provinsi yang ada di Indonesia. Ini menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah agar dapat memajukan bangsa dan negara.
Selamat mempringati HUT RI ke-78, semoga tulisan ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran kita bersama untuk bangsa dan negara kita tercinta. Kalau kata Bapak Proklamator Indonesia “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka. Saya mengucapkan terimakasih, jayalah selalu dan terbanglah lebih tinggi seperti lambang negara kita yaitu Garuda Pancasila.
Tulisan ini oleh Rohit Rahmadani Sekolah Kita Menulis (SKM Cabang Langsa)
Leave a Reply