Aceh Yang Hipokrit? Oleh Rohit Rahmadani

Hipokrit

Nanggroe Aceh Darussalam atau dikenal sebagai Provinsi Aceh ini merupakan daerah paling barat di Indonesia yang diberikan hak otonom atau dikenal sebagai daerah istimewa. Serambi Mekah menjadi salah satu julukan daerah ini, karena dikenal sebagai inisiasi pertama yang menerapkan hukum syariah yang ada di Indonesia.

Hal ini membuat Aceh sebagai pembeda dibandingkan dengan daerah lain dari regulasinya yang dikenal sebagai Qanun Daerah. Lantas, apa yang membuat Aceh dikatakan sebagai daerah yang hipokrit? Bukankah dengan adanya aturan syariat islam membuat Aceh dikenal sebagai Daerah yang aman dan jauh dari kemunafikan? Maka disini saya mencoba memberikan sudut pandang empiris mengenai maksud Aceh yang hipokrit?

Hipokrit atau dalam arti sederhananya adalah sebuah kemunafikan, merupakan sebuah tindakan yang tidak konsisten atau tidak mampu berkomitmen. Dalam kasus ini, saya mencoba menjabarkan dimana letak hipokrit Aceh dalam aspek empiris, aspek sosialis dan yuridis.

Menurut data Kemen PPPA (Pemberdayaan dan Perlindungan Anak) tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2018 sebanyak 1.376 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 1.067 kasus, di tahun 2020 sebanyak 905 kasus, tahun 2021 sebanyak 924 kasus dan di tahun 2022 sebanyak 1.029 kasus. Jika dilihat lebih detail lagi, di tahun terakhir yaitu tahun 2022 tercatat kasus dengan persentase tertinggi adalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan jumlah 40,29% atau sebanyak 311 kasus dan disusul Kekerasan Psikis dengan persentase 26,57% atau sebanyak 198 kasus dilanjutkan dengan kasus pelecehan seksual dengan persentase 19.32% atau sebanyak 150 kasus dan terakhir pemerkosaan dengan persentase 16,75% atau sebanyak 130 kasus.

Tentunya, jika dilihat dari data maka grafiknya fluktuatif dan dapat disimpulkan adanya penurunan setiap tahunnya dan ada juga kenaikan di tahun terakhir. Lalu, apa kaitan dari data Kemen PPPA dengan Aceh yang Hipokrit?

Dilihat dari sudut pandang yuridis. Peraturan tentang perzinahan sudah diatur kedalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jika dilihat lebih detail lagi pada bagian kelima yang mengatur tentang zina pasal 33 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah zina, diancam dengan Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali diteruskan pada ayat 2 berbunyi “Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 bulan.

Itu baru perzinahan, belum lagi tindakan kekerasan lainnya seperti KDRT, Kekerasan pada Anak, dan tindakan kekerasan lainnya. Hal ini seharusnya membuat masyarakat Aceh lebih waspada dan memiliki preventif yang lebih tinggi untuk menghindari tindakan yang sangat tidak pantas ini. Tetapi pada nyatanya, Aceh masih masuk kedalam 10 Provinsi dengan laporan kekerasan tertinggi di Indonesia per 20 Juni 2023 dengan urutan ke 9 setelah Banten.

Apakah ini menggambarkan Aceh dengan Serambi Mekahnya? Aturan Syariat nya? atau peraturan ini terlalu berat ditetapkan di Aceh? Jika Aceh dengan Qanun Daerah yang menetapkan Hukuman untuk mereka yang bermaksiat saja masih masuk kedalam 10 Provinsi dengan laporan kekerasan tertinggi di Indonesia, bagaimana jika Qanun yang mengatur tentang perzinahan ini dihapuskan? Mau seberapa besar persentase kenaikan tindakan kekerasan yang akan terjadi di Aceh?

Menghilangkan Qanun tentang perzinahan bukanlah sebuah solusi. Namun, ini menjadi sebuah evaluasi untuk pemerintah Aceh dalam mengawasi dan juga menerapkan aturan Qanun tentang perzinahan ini. Apakah dengan adanya Qanun Daerah yang mengatur tentang perzinahan menjadi sebuah solusi dalam mengurangi tindakan kekerasan? Nyatanya tidak.

Apakah dengan dilarangnya tempat hiburan di Aceh membuat Aceh menjadi wilayah bebas maksiat? turunnya indeks pelecehan seksual? atau termasuk kedalam wilayah dengan kasus pelecehan seksual terendah? Tidak juga. Dilihat dari data Kemen PPPA, di tahun 2021 dan 2022 terjadinya peningkatan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang ada di Aceh. Aceh juga bukan provinsi dengan kasus pelecehan terendah. Jika dilihat dari databooks, provinsi dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terendah adalah Bali.

Memang betul, Aceh masih termasuk kelompok rendah jika dibandingkan dengan 9 Provinsi dengan kasus tertinggi di Indonesia. Namun, ini bukanlah sebuah prestasi yang harus dibanggakan. Nyatanya, masih banyak tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Aceh. Apakah hukuman atau sanksi yang diberikan oleh aturan Qanut Jinayat tidak membuat efek jera bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual? maka untuk hal ini, harus diperhatikan secara komprehensif. Jangan sampai publik menilai bahwa Aceh menjadi wilayah yang hipokrit atas regulasi yang progresif tetapi implementasi yang tidak solutif. Harus adanya intensi yang jelas terhadap aturan dan sanksi yang diberikan.

Qanun merupakan identitas dari Provinsi Aceh, yang menunjukkan bahwa wilayah serambi mekah ini telah melaksanakan syariat islam. Namun untuk itu, perlu dikaji kembali agar koherensi terhadap kemajuan suatu wilayah dengan modernisasi juga sejalan. Mengapa demikian? Jangan sampai, syariat islam menjadi alasan untuk Aceh tidak berkembang. Ini bukan tuduhan ataupun menjustifikasi syariat islam. Tetapi ini adalah tindakan preventif agar koherensi syariat islam dalam kemajuan Aceh sejalan dan tidak ada lagi kesenjangan dikarenakan aturan. Ayo lebih bijak dalam mengambil keputusan. Mau bagaimanapun, kita akan dihadapkan dengan era globalisasi yang absolute. Maka dari itu, ini menjadi evaluasi untuk seluruh warga Aceh baik pemerintah yang membuat keputusan dan masyarakat yang menjalankan aturan.

 

Tulisan ini oleh Rohit Rahmadani – Pimpinan SKM Cabang Langsa

Slide Up
x
adbanner