Alih-Alih UUD, Aceh itu Suram Dibalik Qanunnya

Qanun

Daerah Istimewa Aceh, dari namanya pun sudah istimewa jauh sebelum abad 21, ada kesultanan yang membuat provinsi dengan hukum Qanun ini berjulukan suci “Serambi Mekkah”. Konon syariat islam yang kuat menjadi ciri khas dari Provinsi Aceh , terlebih ada banyaknya pemuka agama yang menduduki posisi besar di daerah istimewa ini. Dibandingkan UUD, Aceh punya hukum Qanun yang memegang kuasa penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Inilah istimewanya Aceh namun suram. Mengapa demikian? Apa yang membuat aceh Suram di balik hukum Qanunnya? Bukankah seharusnya saat Masyarakat Aceh terlindungi oleh Qanun akan memberikan rasa aman? Tapi malah ternyata memberikan banyak kekecewaan. Hukum Qanun tidak lagi muda, tapi kenapa seperti kurang memberikan pengalaman? Malah semakin maraknya pelanggaran.

Menyikapi maraknya pelanggaran hukum Qanun di Aceh oleh para pemuka agamanya sendiri, membuat hukum ini harusnya di ganti bukan di revisi. Adanya Qanun seperti tidak memberikan kesan apa-apa pada orang-orang yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan syariat, bahkan oleh pemuka agama sekalipun. Katanya menegakkan moralitas, tapi pemuka agama seperti di Kota Langsa malah melakukan pelecehan seksual pada santrinya, guru agama islam di Aceh Utara malah melecehkan 20 siswa SD nya.

Beralih ke kisah Gubernur Aceh yang terbukti korupsi, lalu kasus-kasus 2,5 hektar tanaman ganja. Hukum Qanun seperti mendemonstrasikan seakan-akan Aceh syariat merupakan wilayah baik bebas kejahatan, dan masyarakatnya seperti ahli agama tanpa dosa. Padahal dibalik itu semua, Aceh suram di dalamnya.

Meski pemerintahan sudah sangat berupaya dalam menegakkan Qanun di Masyarakat aceh, namun kenapa malah seperti tidak meberikan efek jera? Padahal fokus hukum jinayat Qanun adalah pelecehan, tapi dilansir dari Seambinews.com hingga juni 2023 malah ada 575 kasus pelecehan seksual di Aceh. Apa hukum cambuk dalam Qanun tidak bermakna sama sekali? Padahal sudah sebegitunya Qanun yang tidak memanusiakan hak.

Menurut saya, lama-kelamaan syariat Aceh itu sudah menjadi budaya ajang pamer kebaikan di wilayah, bukan lagi solusi untuk permasalahan yang ada. Sebagai Wanita, bahkan bagi saya hukum cambuk, denda, dan penjara yang tertera dalam Qanun tentang pelecehan seksual tidak akan pernah setara selamanya dalam mengganti harga bagi seseorang yang di lecehkan. Qanun tidak mampu mengobati rusak kemanusian itu selamanya. Jadi, alangkah baiknya pemerintah sewajarnya dalam mempresentasikan Qanun di mata dunia, karena sungguh sangat memalukan dan sangat di sayangkan saat para penegak Qanun & pemuka agama malah melakukan Tindakan asusila melanggar Qanun.

Pesan dari saya, siapapun rakyat Aceh terutama para petinggi, pendidik, tokoh, hiduplah dalam Qanun versi terbaik selamanya. Aceh itu ibarat Arab Saudi di negara ini, apa jadinya bahkan saat pemuka agama tidak hidup di dalam Qanun. Namun, sangat-sangat perlu di perhatikan bahwa para penegak hukum Qanun di Aceh, untuk tidak melanggar dan membatasi hak kebebasan dan hak asasi Masyarakat Aceh dengan dalih Qanun dalam menjalani kehidupannya sebagai manusia. Pikiran yang terbuka dan sehat, itu yang harus dimiliki penegak hukum Qanun.

Slide Up
x
adbanner