Menanggapi isu terkait pelecahan seksual yang di lakukan oleh oknum pimpinan dayah di langsa, mirza maulana Presiden Mahasiswa universitas sains cut nyak dhien mengutuk dan mengecam keras tindakan oknum pimpinan dayah tersebut.
Mirza mengatakan Ketika sekolah agama yang di harapkan menjadi tempat terbentuk nya moral, akidah dan akhlak, justru menjadi lumbung kemaksiatan yang tiada habisnya, semakin hari semakin memperburuk citra sekolah agama, semakin hari semakin memperburuk citra agama, tempat pendidikan agama yang di maksud kan menjadi tempat tertempahnya agama justru menjadi lumbung setan bagi oknum yang di duga sebagai pimpinan sekolah agama itu sendiri.
Aceh yang di kenal sebagai daerah dengan penduduk mayoritas agama islam tertinggi, kemudian dengan hukum syariat islam yang luar biasa ketat nyaa, tergambar tempat yg aman dan nyaman bagi umat islam justru malah menjadi tempat yang leluasa bagi mereka pelaku kemaksiatan, apakah sebenarnya hukum syariat islam itu efektif ? 1 hari lalu baru saja terjadi penolakan terhadap acara hiburan yang di laksanakan di langsa dengan dalih syariat.
Namun hari ini kita semua kecolongan, hingga juni 2023 ( DP3A) Aceh mencatat kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di aceh mengalami peningkatan, total hingga juni 2023 ada 575 kasus yang tercatat, dan ini mengalamin peningkatan selama 3 tahun terakhir.
Padahal sama sama kita ketahui bersama bahwa di bentuknya hukum syariat islam justru untuk meningkatkan kesadaran dan membentuk karakter manusia yg lebih beradab!, namun apakah hari ini tujuan dari syariat islam itu telah tercapai sepenuhnya? Hari ini di depan mata kita semua kita menyaksikan aksi bejat, aksi terkutuk laknatullah yang di lakukan oleh oknum yang di duga pimpinan dayah tersebut, lalu kita hanya diam? Jika itu semua terjadi pada saudara perempuan kalian apakah kalian hanya diam? Apakah dinas syariat islam hanya bekerja ketika ada terjadi kasus kasus seperti ini? Mau terulang berapa kali kejadian seperti ini? Saya meminta aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus tersebut dan menindak tegas oknum yang di duga pimpinan dayah tersebut.
Tindakan tak terpuji ini akan terkena Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP dan juga Undang – Undang No. 12 Tahun 2022, kemudian Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Qanun Jinayat Pasal 47, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Kemudian mirza meminta pihak dinas syariat islam melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah agama yang ada di langsa untuk meminimalisir kejadian serupa terjadi lagi, kemudian saya juga meminta agar korban di beri perlindungan dan di beri pendampingan kuasa hukum untuk terus mengawal hak hak korban sampai pelaku di tindak tegas, ucap mirza.
Tulisan ini oleh Mirza Maulana – Presiden Mahasiswa Universitas Sains Cut Nyak Dhien Langsa
Leave a Reply