Demokrasi Di Kangkangi ?

Demokrasi

DemokrasiDemokrasidemokrasiDemokrasiSeperti yang kita ketahui menjelang pemilu 2024 demokrasi semakin menyeruak ke penjuru Indonesia. Tapi apakah demokrasi hanya sebatas untuk memilih saja?, tentu saja tidak kawan, maka dari pada itu pemilu 2024 ini harus menjadi wadah untuk mengedukasi apa arti sebenarnya tentang demokrasi, bukan seperti sebelum-sebelumnya hanya sebagai alat hajatan segelintir orang saja untuk mengambil sebuah jabatan.

Dikala diskursus demokrasi Indonesia pemilu 2024 harus menjadi wadah untuk para calon peserta pemilu untuk menggalakkan mengkampanyekan tentang edukasi demokrasi, karena demokrasi di Indonesia yang terus mengalami degradasi dari tahun ketahun ini menjadi pekerjaan rumah utama untuk siapapun presiden yang terpilih nantinya.

Karena hari ini seperti kita tahu bersama konteks implementasi demokrasi sudah jauh dari line yang sebenarnya, hal itu dapat kita lihat hari ini banyak hak-hak sipil dikangkangin, kita bisa melihat dari data Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID) 2022-2023, didalam data tersebut ada 6 indikator salah satunya membahas tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Miris rasanya didalam data INFID tersebut kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia sangatlah rendah, tercatat pada 2022 1,5 turun 1,3 pada 2023 dari sekala 1/7. Dari data tersebut jelas mencerminkan demokrasi telah di Kangkangin sehingga penghormatan terhadap hak-hak sipil jauh dari kata subtansi dari demokrasi itu sendiri.
Kemunduran demokrasi sendiri terbukti dengan leluasanya pemerintah mengesahkan pasal karet undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang sering kita sebut dengan (ITE), undang-undang ini jelas hanya akal-akalan pemerintah untuk menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di Indonesia, sehingga hal ini membuat trauma dikalangan masyarakat Indonesia untuk mengkritik pemerintah karena takut dapat dikenakan pelanggaran UU ITE dan dipidanakan.

Kita dapat melihat melalui data yang dikeluarkan oleh Amnesty International Indonesia, terdapat banyak masyarakat Indonesia yang terjerat oleh UU ITE tersebut, pada tahun 2019 hingga 2022 tercatatat ada 316 kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE tersebut, bulan Januari hingga Oktober 2023 tercatat 89 kasus, diperkirakan pelanggaran UU ITE ini akan terus meningkat menjelang pemilu 2024.

Diharapkan melalui momentum pemilu 2024 ini benar-benar menjadi sebuah wadah untuk para capres mengevaluasi pemahaman tentang demokrasi di negeri ini, sudah cukup ditahun-tahun sebelumnya demokrasi di Indonesia selalu dikangkangi, 2024 ini harus menjadi ajang perbaikan demokrasi sebenar-benarnya sehingga masyarakat dapat merasakan arti demokrasi itu sebenar-benarnya.

Masyarakat harus benar-benar mendapatkan kebebasan berekspresinya karena itu bagian dari human security yang melekat pada dirinya dan ia harus mendapatkan rasa aman. Seperti yang termaktub dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Apabila kebebasan berekspresi dan berpendapat sudah dijamin oleh UUD 1945 maka jangan lagi coba-coba untuk dikangkangin dengan membuat undang-undang pasal karet untuk menciderai arti dari demokrasi itu sendiri, hal seperti ini membuat masyarakat muak negara yang berlebelkan demokrasi tapi secara implementasi dibuat seperti komunis, masyarakat sebagai domba yang harus mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah di negeri ini.

Kebijakan dibuat tanpa melalui aspirasi rakyat, lalu kebijakan yang dibuat jauh dari kata kesejahteraan masyarakat, apabila mengkritik kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan dikenakan UU ITE unsur sara, berita bohong, pencemaran nama baik dan lain sebagainya, kalau kebebasan berpendapat saja sudah dibatasi jelas hal ini merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia sudah di Kangkangin.

Maka dari pada itu 2024 ini harus menjadi rekonstruksi demokrasi yang ada di Indonesia ini, pemimpin yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar dapat mewujudkan apa arti dari demokrasi itu sendiri, dari hal mendasar masyarakat dapat diberikan hak untuk berpendapat atas hal yang mereka inginkan, lalu diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi orang yang menyampaikan pendapat.

Tapi 2024 apapun bisa terjadi pemimpin yang terpilih kedepannya akan menjadi penentu akan nasib demokrasi di negeri ini, akankah 2024 pemimpin yang terpilih akan memperbaiki demokrasi atau malah sebaliknya pemerintah yang terpilih akan malah merusak demokrasi , kita semua tidak ada yang tau maka dari pada itu suara pada pemilu 2024 ini adalah penentu akan nasib demokrasi di negeri ini.

 

Tulisan ini oleh : Danu Abian Latif – Founder Sekolah Kita Menulis (SKM) Cabang Langsa

Slide Up
x
adbanner