Tanah Udara dan Air Adalah Milik Negara !

Tanah Udara dan Air

Sampai hari ini berita mengenai kasus penggusuran sering menghiasi jagat pemberitaan tanah air, hal itu memperlihatkan seolah negara memiliki hak penuh atas daerah-daerah tertentu, baik dengan dalih pembangunan infrastruktur, kepentingan publik, pembukaan tambang dan investasi lainya.

Kasus penggusuranpun seolah lumrah terjadi bahkan semakin merajarela terjadi terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia sampai hari ini bahkan cenderung meningkat. Contohnya kasus baru-baru ini penggusuran tanah adat dipulau Rempang guna kepentingan investasi negara.

Kasus penggusuran bukan kali ini saja terjadi, banyak sudah kasus penggusuran lainya yang pernah terjadi dibumi pertiwi ini, kalau kita ingat kembali di tahun 2019 pulau komodo di Nusa Tenggara Timur diminta untuk dikosongkan oleh masyarakat karena kawasan tersebut akan dibuat menjadi wisata premium, lalu kasus penggusuran paksa warga Waduk Pluit, kasus penggusuran warga Tamansari di Bandung, dan masih banyak kasus penggusuran paksa di wilayah lainnya.

Banyaknya kasus penggusuran menandakan bahwa semua yang ada dinegara ini baik tanah, air, udara seolah milik negara, kita sebagai pribumi dinegara ini seolah tidak mempunyai hak akan kebermilikan akan hal yang kita miliki, sewaktu-waktu kita dapat digusur demi kepentingan tertentu dengan alasan-alasan yang tabu.

Para pemimpin negara selalu memberikan narasi kemunafikan, misalnya mereka mengatakan ini semua dilakukan demi kepentingan kita bersama guna membuka lapangan kerja dan kemajuan ekonomi bangsa, demi membangun infrastruktur yang lebih baik lagi dan lain sebagainya, ungkapan kemunafikan ini sering dilontarkan para pemimpin pemangku kebijakan dinegeri ini, omongan yang manis diluar saja, padahal mereka ada udang dibalik batu guna kepentingan golongan-golongan tertentu.

Penggusuran lahan kerap kali dilakukan oleh pemerintah secara paksa bahkan sampai menurunkan aparat negara seperti polisi,satpol PP dan TNI pun tak luput terlibat dalam hal ini, mereka seolah menjadi tameng para pemimpin penguasa dinegeri ini, mereka tidak lagi melindungi rakyat melainkan melindungi para pemegang kekuasaan dinegara ini.

Keberpihakan dan ikut terlibatnya aparat keamanan dalam penggusuran masyarakat yang ingin diambil tanahnya dapat kita lihat praktek yang mereka lakukan dilapangan, tidak jarang dalam proses penggusuran masyarakat di anggap seperti kriminal dipukulin, ditembak gas air mata, bahkan barangsiapa yang menolak mereka akan ditangkap, rasa aman bagi siapa yang mereka berikan bagi rakyat atau bagi penguasa negeri ini.

Tidak layak hal seperti ini terjadi dinegara demokrasi, hak berpendapat, hak masyarakat sipil dan hak asasi manusia tidak berlaku dinegara Indonesia ini. Penggusuran paksa adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia atau gross violation of human rights atau pelanggaran HAM kategori berat. Jelas hak kita sebagai masyarakat sipil dan sebagai manusia tidak akan berlaku di negara ini.

Penggusuran paksa merupakan penodaan terbesar dari hak asasi manusia, karena dalam penerapannya sudah menghilangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat sipil, hak-hak sipil terdiri dari hak untuk tidak mendapatkan kekerasan dan hak untuk hidup dengan kehidupan yang layak.

Pemerintah malah mengabaikan hak-hak rakyatnya untuk memiliki kehidupan yang lebih layak dengan melakukan penggusuran paksa. Solusi yang diberikan kepada korban penggusuran juga masih belum efektif. Penggusuran paksa merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebab hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak sudah diatur dan dijamin oleh konstitusi.

Pada Undang-Undang Dasar Negara Pasal 28E yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menentukan di mana ia tinggal, ingin meninggalkan tempatnya, dan berhak untuk kembali lagi. Penggusuran juga sudah mencederai Undang -Undang Dasar 1945 jelas pada pembukaannya tertulis dengan tegas menolak keras perbuatan apapun yang melanggar perikemanusiaan dan perikeadilan.

Jelas sudah peraturan dan dasar negara kita sudah melarang tindakan penggusuran secara sepihak yang akan merugikan masyarakat, tapi mengapa hal ini masih tetap saja terjadi, apakah hukum dinegeri ini hanya berlaku pada kaum kecil saja, sedangkan para pemangku kekuasaan dinegeri ini seolah menjadi kebal hukum.

Kita sebagai masyarakat Indonesia berhak mendapatkan hak-hak kita baik itu keadilan maupun kesejahteraan, kita juga harusnya mempunyai hak akan tempat tinggal yang kita miliki, jelas sistem demokrasi yang kita anut adalah dari rakyat untuk rakyat, bukan malah untuk kepentingan golongan tertentu.

Perlu di ingat pemimpi negara adalah pengelola negara yang mempunyai kebijakan dan wewenang dalam mengatur negara, bukan pemilik dari tanah udara dan air dinegara ini, jadi berilah kebijakan-kebijakan yang tidak mengkerdilkan hak-hak rakyat dan jangan pernah rampas hak-hak mereka.

 

Tulisan ini oleh Danu Abian Latif – Manajer Sekola Kita Menulis (SKM) Cabang Langsa

Slide Up
x
adbanner