Tukang Korupsi Kok Nyaleg ?

Tukang Korupsi Kok Nyaleg

Pemilihan umum atau sering disebut juga dengan pilpres 2024 sudah ada didepan mata, atmosfer politik kian hari kian memanas, setiap partai politik mempunyai tujuan mereka masing-masing untuk mengamankan kursi-kursi potensial dalam rangka membesarkan nama partai mereka, tapi selalu ada hal yang menarik yang tak luput dari kacamata kita semua menjelang pilpres ini yaitu para kandidat calon legislatif mantan pidana korupsi berani mencalonkan diri untuk maju menjadi bakal calon legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 52 mantan narapidana (Napi) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Banyaknya mantan narapidana korupsi mendaftar untuk menjadi bacaleg tidak luput dari keputusan mahkamah agung yang memperbolehkan, tertera pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018. Beberapa alasan kenapa keputusan itu ditetapkan diantaranya mengaitkan larangan napi tidak bisa menjadi anggota legislatif itu dengan hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.

Bagaimana bisa mantan narapidana korupsi diperbolehkan menjadi bacaleg dan maju dalam pilpres, seperti yang kita ketahui orang yang maju menjadi bacaleg nanti merupakan perpanjangan tangan masyarakat, dalam hal menyampaikan aspirasi suara rakyat dan keinginan apa yang diperlukan oleh rakyat, apakah kita bisa percaya menaruh harapan kepada orang yang jelas-jelas sudah bobrok moralnya terlibat tindak pidana korupsi untuk kepentingan perut dan golongan mereka pribadi.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), apalagi akar masalah kasus korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, tentu hal ini harus menjadi dasar mengapa sulit untuk mengembalikan kepercayaan terhadap mantan narapidana koruptor untuk kembali berkontestasi dalam Pemilu 2024 dan mengisi jabatan publik, dikhawatirkan akan melakukan kembali (rebound) terhadap kasus serupa manakala mantan napi koruptor mengisi jabatan publik kembali.

Tidak ada jaminan seorang mantan narapidana korupsi untuk tidak melakukan korupsi saat mereka menjabat kembali, seharusnya peraturan untuk bakal calon peserta legislatif ini didasarin dengan kapasitas seseorang itu mampu, baik dari memiliki rekam jejak yang bagus baik itu dari pendidikan politik dan pengalaman pemerintahan lainya, memilih caleg yang memiliki rekam jejak berintegritas, tidak benturan kepentingan, dan memiliki komitmen dan agenda pemberantasan korupsi agar lebih baik lagi di Indonesia.

Kenapa bakal calon legislatif banyak yang mantan narapidana korupsi, yang jelas para kandidat ini dikeluarkan oleh partai pengusung mereka masing-masing, apa motif dan tujuannya kita masyarakat umum hanya bisa menduga-duga saja, bisa jadi para partai tidak memiliki kader yang baik dan berkompeten lainya sehingga mau tidak mau harus mengeluarkan kader andalan mereka untuk pilpres nanti walaupun sudah ada catatan hitam didalam diri kader tersebut lalu masih banyak kemungkinan-kemungkinan lainya.

Kita masyarakat harus cerdas dalam menyikapi hal ini, jangan sampai negeri kita ini nanti dipimpin oleh orang-orang yang tidak amanah dan bertanggung jawab, bisa kita bayangkan apabila kita memilih pemimpin yang melakukan tindakan korup, segala aspirasi rakyat tidak lagi didengar baik itu dari sektor ekonomi , pendidikan, kesehatan dan lainya. Mereka akan sibuk bagaimana bisa memperkaya diri mereka masing-masing asalkan semua bisa berjalan sesuai keuntungan mereka dan kelompoknya.

Untuk memutus mata rantai budaya korupsi dinegera ini, mari kita masyarakat berkerja sama untuk tidak memilih orang-orang yang pernah melakukan tidak pidana korupsi, mau bagaimana janji manis yang akan mereka ucapkan tidak ada jaminan bagi kita semua untuk mereka tidak melakukan korupsi kembali dikemudian hari.

Kita masyarakat juga jangan sampai tergiur dengan embel-embel sembako dan amplop nantinya yang mengatas namakan kami akan bersama rakyat dan nanti pilih kami supaya kami bisa bantu bapak-ibu, semua itu hanya bulan belakang, jangan sampai keputusan yang salah dalam pemilihan 1 hari nanti membuat kita sengsara 4 tahun kedepanya.

Pilihlah dengan hati nurani kita mari kita masyarakat harus cerdas dalam menyikapi hal ini, kita tidak boleh membuat nasib kita dan negara kita hancur oleh kepentingan pribadi dan golongan saja, benar-benar dalam memilih pemimpin nanti adalah salah satu upaya yang nyata untuk membuat nasib kita dan nasib negara kita lebih baik kedepannya.
“Jangan biasakan sesuatu yang salah sebab apabila sesuatu yang salah selalu dibenarkan maka lahirlah kebenaran-kebenaran yang salah”.

 

Tulisan ini oleh Danu Abian LatifSekolah Kita Menulis (SKM) Cabang Langsa

Slide Up
x
adbanner