Mendengar kata pajak mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita sebagai masyarakat Indonesia, Pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan lainnya. Jika kita membayar pajak, maka uang pajak akan masuk ke kas negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya.
Bukan rahasia lagi jika selama ini negara Indonesia sangat bergantung dari uang pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Jika dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara.
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Contoh fungsi pajak ini adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Tapi sampai saat ini dapat dari pemanfaatan uang pajak untuk masyarakat hampir tidak pernah dirasakan, uang pajak yang masuk dalam kas APBN adalah modal bagi para pemangku kekuasaan dinegeri ini dalam menjalankan program kerja mereka.
Seolah program itu hanya narasi yang dibangun dalam penyerapan uang saja, kita liat alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20% tapi dampak dari penggunaan anggaran tersebut berbanding terbalik yang terjadi dilapangan.
Dengan anggaran segitu besar nyatanya belum bisa memperbaiki pendidikan di Indonesia, ada 70 ribu lebih anak putus sekolah, berapa banyak sekolah tidak layak pakai, jadi lari kemana uang APBN 20% untuk sektor pendidikan?.
Belum lagi dibidang kesehatan alokasi APBN untuk sektor kesehatan meningkat 8,1%, tapi nyatanya anggaran yang naik tidak juga menjaga citra dibidang kesehatan untuk membaik, masih banyak pasien yang tidak diberikan layanan, kualitas kesehatan semakin mahal sehingga masyarakat sulit mendapatkan akses untuk berobat.
Padahal sektor pendidikan dan kesehatan merupakan hal penting yang harus dijamin oleh negara dan harus dirasakan dampaknya oleh masyarakat, karena pendidikan merupakan sebuah investasi bagi sebuah bangsa, generasi yang kita didik merupa penerus tongkat estafet kepemimpinan negeri ini.
Lalu masih banyak hal lainya, uang yang berasal dari pajak rakyat tidak kembali dan dapat dirasakan oleh rakyat, fenomena seperti ini seolah lumrah terjadi, kalau hal ini terus dibiarkan terus kita seolah kembali kezaman kolonialisme atau zaman penjajahan.
Kita dituntut untuk terus patuh pajak, tapi uang dari hasil pajak hanya untuk memperkaya pemangku kekuasaan saja, lantas apa gunanya selama ini kita membayar pajak, kalau uang pajak itu tidak balik kepada kita dan tidak pernah kita rasakan dampaknya.
Perbaikan dalam pengelolaan uang negara harus segera diperbaiki, agar masyarakat bisa mendapatkan bukti nyata atas uang pajak yang dibayar oleh masyarakat, nyatanya apabila dalam pengelolaan uang negara ini dilakukan dengan benar dan sebaik-baiknya masyarakat yang sejahtera juga akan terlahir.
Masyarakat yang sejahtera bisa dicapai apabila pemangku kekuasaan benar-benar amanah dalam mengalokasikan dan mengelola uang ini dengan bijak, jujur dan transparansi. Maka slogan dari rakyat untuk rakyat benar-benar dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap suatu instansi pemerintah sangat mahal harganya. Kepercayaan ini dengan mudah dapat tercoreng karena adanya perbuatan tidak terpuji oleh oknum pemerintah. Untuk sejenak mari kita coba berpikir dengan jernih untuk tidak mengesampingkan langkah-langkah positif yang telah dilakukan pihak-pihak dalam membangun Indonesia dan mewujudkan masyarakat sejahtera.
Ini merupakan perjuangan bersama. Perjuangan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh satu institusi atau lembaga pemerintah. Perjuangan yang tidak bisa dilaksanakan oleh satu golongan masyarakat saja. Masyarakat wajib membayar pajak dan pemerintah haru bijak dan amanah dalam mengelola uang tersebut demi kesejahteraan rakyat.
Jika ada segelintir pihak yang ingin merusaknya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil dan jangan sampai mengganggu tatanan positif yang susah payah diperjuangkan.
Sehingga pertanyaan uang pajak perginya kemana tidak ada terlintas lagi di lini masyarakat, saya yakin dan percaya apabila uang pajak ini benar-benar dijalankan dan dikelola dengan sebaik-baiknya, maka cita-cita dari alenia ke-4 Undang-undang dasar 1945 yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat benar-benar akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tulisan ini oleh Danu Abian Latif – Mahasiswa FKIP Unsam (Manajer SKM Cabang Langsa)
Leave a Reply