Tepat pada tanggal 09 Desember 2023 nanti akan diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia, hal tersebut merupakan hasil dari penandatanganan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya melawan korupsi pada tahun 2003. Mengingatkan kepada kita semua bahwa korupsi adalah perbuatan yang tidak terpuji dan sangat akan merugikan suatu negara dan masyarakat yang tinggal didalamnya.
Maka dari pada itu pada momentum hari anti korupsi ini, mari kita tumbuhkan kembali sikap perlawanan kita terhadap prilaku tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia khususnya di Aceh, dengan memahami peran dan fungsi kita sebagai masyarakat dalam melawan korupsi yang ada di Aceh daerah yang dijuluki serambi Mekkah ini.
Menurut pernyataan dari ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan Aceh termasuk kedalam provinsi terkorup, pada urutan ke 13 provinsi yang melakukan korupsi dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, miris rasanya daerah yang dijuluki Serambi Mekkah ini masuk ke jajaran provinsi terkorup dan itu akan menjadi catatan hitam untuk sejarah di Aceh.
Lalu bagaimana kita masyarakat Aceh untuk ikut ambil andil dan berperan dalam melawan korupsi yang ada di Aceh?. Sesuai yang terkandung dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, kita sebagai masyarakat turut ikut serta dan berperan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
Jelas tertera dalam peraturan tersebut pada pasal 2 nomor 43 tahun 2018, masyarakat berperan dalam mencari dan memberikan informasi dugaan praktek korupsi, dapat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada penegak hukum yang berwenang baik secara lisan atau tulisan, lalu kita sebagai pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum dari penegak hukum.
Maka dari pada itu kita sebagai masyarakat Aceh harus ikut andil dalam memberantas korupsi diAceh ini, dengan menjadi social control dalam mengawasi lingkungan sekeliling kita dari praktik korupsi baik dimulai dari mengawasi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
Kita sebagai masyarakat Aceh harus aktif dan bersuara akan melawan korupsi yang ada di Aceh ini, apabila ditemukan orang yang melakukan praktek korupsi tolong langsung dilaporkan kepada penegak hukum yang terkait, dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan penegak hukum dapat mempercepat pemberantasan korupsi yang ada di Aceh.
Pemerintah juga harus membuat regulasi yang jelas dalam upaya memberi hukuman kepada pidana korupsi, sehingga tidak lagi menjadi stigma dikalangan masyarakat bahwa hukuman dapat dipotong masa tahanannya dan mereka masih dapat bergerak bebas kesana kemari, kalau bisa hukuman cambuk diberlakukan juga untuk terpidana korupsi agar dapat menimbulkan efek jera.
Karena seperti yang kita ketahui sekarang hukuman cambuk hanya berlaku untuk kalangan bawah saja, kalau memang benar Aceh memegang teguh syariat Islam, seharusnya tidak ada timpang tindih akan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, maka dari pada itu berlakukan hukum cambuk kepada terpidana korupsi, cambung ditempat umum agar menjadi beban moral sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Sehingga jelas jalur pemberantas korupsi masyarakat dan penegak hukum dapat bekerja sama dalam pemberantasan korupsi, masyarakat mengawasi dan penegak hukum mengesekusi, sehingga efek jera dapat timbul sehingga para aktor korupsi berpikir dua kali dalam menjalani aksinya.
Lalu upaya lain yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat dalam upaya memberantas korupsi di Aceh ini, kita harus menciptakan generasi anti korupsi dengan cara, kita mulai dari rumah kita masing-masing, yaitu dalam memberikan edukasi kepada keluarga kita khususnya pada anak-anak kita pentingnya anti korupsi.
Dengann cara mengajarkan kepada anak-anak untuk senantiasa bersifat jujur, disiplin taat pada aturan, selalu mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, pentingnya menabung, hidup sederhana dan bersyukur. Karena dengan mengajarkan hal tersebut diharapkan kita mendapatkan generasi yang baik secara akal dan moralnya.
Karena anak-anak kita ini merupakan generasi penerus kita kedepannya, merekalah yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan yang ada di Aceh, apabila sedari dini kita sudah ajarkan arti pentingnya kejujuran, berdikari, tatat pada aturan, menjadi pribadi yang selalu bersyukur, mereka akan menjadi generasi yang berakal dan bermoral yang baik, sehingga mereka tidak akan melakukan korupsi.
Jadi dengan dua hal tersebut masyarakat dapat berperan dalam memerangi korupsi, pertama menjadi social control, yaitu dalam upaya menjadi orang yang mengawasi lingkungan kita dari perbuatan praktik korupsi, kita masyarakat wajib mengawasi dan melaporkan apabila ada praktik korupsi didaerah kepada penegak hukum yang berwenang.
Lalu yang kedua kita masyarakat harus menjadi promotor dalam mengajarkan anti korupsi kepada anak-anak kita, karena merekalah generasi yang akan melanjutkan tongkat estafet dimasa depan, dengan mengajarkan anti korupsi sejak dini diharapkan mereka kelak menjadi pribadi yang selalu tunduk dan patuh dalam upaya pencegahan korupsi.
Maka dari pada itu kita sebagai masyarakat tidak boleh apastis, kita harus ambil andil dan berperan aktif dalam memerangi korupsi ditanah serambi mekkah, caranya dengan kita mengimplementasikan 2 hal yang sudah saya paparkan diatas tadi, pertama kita harus berperan sebagai social control yang kedua kita berperan sebagai pembentuk generasi anti korupsi.
Yakin dan percaya apabila korupsi hilang ditanah serambi mekkah ini, keberkahan akan datang kepada kita masyarakat Aceh, kesejahteraan bagi masyarakat bukan lagi hisap jempol semata, maka dari pada itu kita harus bekerjasama dalam upaya memerangi korupsi yang ada di bumi serambi Mekkah ini.
Tentunya menjalankan hal tersebut tidaklah mudah, tapi hal tersebut perlu dilakukan dan pantas untuk diperjuangkan, demi masa depan Aceh yang Meugiwang, kita akan kembalikan masa keemasan Aceh dengan cara memerangi korupsi dibumi Serambi Mekkah ini, semoga dalam upaya ini Aceh bisa menjadi episentrum anti korupsi yang ada di Indonesia.
Dengan upaya kita masyarakat yang ikut ambil andil dan berperan memerangi korupsi dibumi Serambih Mekah ini semoga visi pemerintah Aceh dalam upaya mewujudkan Aceh damai dan sejahtera dapat terwujud, Maka dari pada itu dalam mewujudkan visi tersebut kita harus bersatu baik masyarakat, pemerintah dan penegak hukum yang ada di Aceh bekerjasama dalam memerangi korupsi dibumi Serambi Mekkah ini, insyaallah akan terwujud masyarakat Aceh yang adil makmur dan diridhai Allah SWT.
Tulisan ini oleh Danu Abian Latif – Founder Sekolah Kita Menulis (SKM) Cabang Langsa
Leave a Reply