Pajak Cara Elit Malak Rakyat

Pajak

Kabar tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi topik hangat akhir-akhir ini, setelah naiknya pada tahun 2022 dari 10% ke 11% dan kini di penghujung tahun 2024 di kabarkan PPN akan di naikan lagi menjadi 12%, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikkan tarif PPN 12 % akan berlaku 1 Januari 2025.

Kenaikan pajak ini menjadi keresahan dan memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, pasalnya belum lama di lantik menjadi presiden Prabowo Subianto sudah menaikan pajak tentunya hal ini bertolak belakang dengan janji kampanyenya sebelum terpilih menjadi presiden.

Saat kampanye Prabowo justru ingin membuat penerimaan pajak menjadi lebih baik dan efisien, “Pajak masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak itu. Jadi yang ingin kita bicara adalah bagaimana penerimaan itu lebih baik lebih efisien,” pernyataan ini di sampai Prabowo pada acara Industri keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas di Jakarta 29 Januari 2024.

Tapi tampaknya pemerintah mencoba menormalisasikan kenaikan pajak ini dengan mengkomparasikan dengan negara lain bahkan mengklaim kenaikan PPN di Indonesia sangat rendah di bandingkan Arab Saudi dan Turki, lalu membandingkan dengan negara yang bergabung di G20 seolah kenaikan PPN 12% ini hal yang sudah layak dan memang seharusnya di lakukan.

Walaupun rencana kenaikan PPN ini sempat di tolak oleh beberapa anggota DPR dan berbagai partai politik agar pemerintah mengkaji ulang tentang kenaikan PPN ini mengingat lemahnya daya beli masyarakat, penurunan Jumlah penduduk kelas menengah, ramainya PHK dan pelemahan ekonomi lainya, tapi Sri Mulyani dengan tegas kenaikan PPN 12% harus tetap di lakukan “APBN tetap harus dijaga kesehatannya di tengah berbagai episode krisis keuangan global” ujarnya.

Tentunya kenaikan PPN 12 % membuat masyarakat menjadi resah, karena dampak dari kenaikan PPN 12% ini langsung terasa bagi konsumen akhir, contohnya misalnya kamu beli baju baru harganya Rp. 100.000 dengan PPN 12% jadi Rp.112.000, di luar harga barang itu adalah pajak yang akan di setor oleh penjual ke pemerintah.

PPN ini diatur oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan berlaku hampir untuk semua barang dan jasa kecuali yang secara khusus dikecualikan, seperti beberapa kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Jelas dampak yang akan di hasilkan dengan naiknya PPN ini menyebabkan harga barang dan jasa akan naik, tentu dengan naiknya harga barang dan jasa akan membuat pengeluaran sehari-hari menjadi lebih berat, Dengan naiknya PPN, pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, transportasi, dan tagihan bulanan jadi makin berat.

Dampak naiknya PPN juga akan berimbas kepada pelaku UMKM, Usaha kecil yang belum jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus bersaing dengan usaha besar yang harga barangnya makin tinggi. Sementara itu, daya beli konsumen bisa berkurang.

Daya beli masyarakat Menurun saat harga-harga naik, orang jadi lebih pilih-pilih untuk belanja. Akibatnya, konsumsi masyarakat menurun, dan ini bisa berdampak pada perusahan produksi mereka akan mengurangi jumlah produksinya, imbasnya akan terjadi PHK besar-besaran bayangkan jutaan masyarakat Indonesia akan nganggur dan ini akan menyebabkan tindak kriminalitas akan tinggi.

Bukankah Indonesia di kenal sebagai negara yang memiliki sumberdaya alam melimpah, migas, emas ,batu bara semua ada di Indonesia tapi mengapa sumber pemasukan negara APBN bergantung pada pajak masyarakat, sampai memunculkan slogan “Orang bijak bayar pajak” tentunya slogan ini menggambarkan betapa bobokroknya penggiringan agar rakyat membayar pajak.

Seolah sudah tersusun rapi penharusan pajak ini sudah di atur secara global oleh sistem kapitalisme oleh perjanjian antar negara G20 bahwa menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara, Dari sini terlihat, bahwa sejatinya rakyat belumlah merdeka. Negara masih dalam kendali asing. Sehingga, negara sering kali tidak berpihak pada rakyat, tapi mengutamakan kepentingan asing. Di antaranya adalah, rakyat dipaksa/diwajibkan menyetor sebagian hartanya. Jika tidak, maka akan mendapat sangsi baik penjara maupun denda.

Besar harapan masyarakat untuk pemerintah mengkaji ulang tentang kenaikan pajak PPN mengingat dampak snow ball yang di hasilkan akan memperburuk taraf hidup masyarakat Indonesia, di tengah-tengah resesi dan konflik global mungkin ada cara yang lebih baik dalam menjaga stabilitas negara dan ketentraman masyarakat.

Oleh: Danu Abian Latif – Penulis buku Opini Nakal untuk Indonesia

Slide Up
x
adbanner